Walaupun Di Indonesia Mempunyai Undang-undang Hukum yang sudah lama dibuat, tetap saja para Transaksi Elektronik tetap tidak terkendali, karena sistem media yang sekarang lebih bagus dari pada sistem yang sebelumnya.
dalam transaksi elektronik ini banyak sekali orang - orang yang tidak bertanggung jawab : Contoh dalam bertransakasi kita tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah dalam bertransaksi dalam Internet. kita bisa saja tertipu dengan memasukan No Rekening kita tanpa sadar kita sudah ditipu,.
Dengan Begiti Undang - undang Informasi harus benar - benar di perketat agar jaringan -jaringan itu tidak lagi beredar luas.
Senin, 04 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar